JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha menyatakan keberatan dengan besarnya upah minimum provinsi yang ditetapkan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengajukan empat opsi kepada pemerintah.
Opsi pertama, pengusaha meminta pemerintah menangguhkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Jika itu ditolak, kami menempuh opsi kedua, yakni pengusaha akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMP 2013 tersebut dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Menurut Suryo, jika opsi pertama dan kedua gagal, pengusaha akan menerapkan opsi ketiga, yakni mengurangi biaya produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Opsi terakhir adalah pengusaha akan menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaannya," ujarnya.
Secara terpisah Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, yang tengah melakukan misi dagang di Dubai, mengatakan, saat ini para importir di Uni Emirat Arab (UEA) mengeluhkan perubahan-perubahan besar yang terjadi secara tiba-tiba, seperti pada kasus upah.
"Mereka mengeluh terkait peningkatan upah buruh yang cukup drastis. Hal itu dipastikan berdampak ke biaya produksi sehingga harga produk Indonesia akan naik," katanya.
Menurut Bayu, bukan saja perubahan drastis yang mereka keluhkan, melainkan juga stabilitas dalam jangka panjang. "Ekspor kita ke UEA harus digenjot karena sepanjang tahun ini surplus kita ke mereka turun drastis," katanya.
Tahun 2006-2011, surplus perdagangan Indonesia ke UEA sebesar 1,5 miliar-2,5 miliar dollar AS per tahun. Namun, tahun ini (periode Januari-Agustus) surplus baru tercatat 13 juta dollar AS saja. Ekspor pada periode tersebut tercatat 1,08 miliar dollar AS, sementara impornya 1,07 miliar dollar AS. Turunnya surplus karena impor Indonesia melonjak, khususnya impor migas dari 407 juta dollar AS menjadi 761 juta dollar AS.
Penangguhan
Sementara itu kalangan buruh mendesak pemerintah tidak mempermudah penangguhan pembayaran UMP tahun 2013 oleh perusahaan tanpa persetujuan perwakilan pekerja. Buruh bakal berunjuk rasa lagi jika pemerintah melakukan hal itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan hal ini di Jakarta. KSPI merupakan salah satu unsur pendukung Majelis Pekerja Buruh Indonesia bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Di Surabaya, ribuan buruh dari Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan serta Kota Surabaya berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Surabaya. Mereka menolak besaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2013 yang disahkan Pemerintah Provinsi Jatim pada Sabtu pekan lalu dan mendesak penetapan upah minimum sektoral sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Dari Ambon dilaporkan, ratusan buruh alih daya di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Maluku berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Bertahun-tahun mereka menjadi buruh alih daya, padahal hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ini berunjuk rasa di Kantor PT PLN Ambon, PT PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku, Ambon.
Di Gresik, ratusan buruh alih daya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Indonesia-Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia di Kabupaten Gresik berunjuk rasa. Mereka menutup akses masuk ke pabrik pupuk PT Petrokimia di Jalan Gubernur Suryo.
Di Kudus, ribuan buruh pabrik rokok PT Gentong Gotri berunjuk rasa di Kantor Persatuan Pengusaha Rokok Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka meminta Persatuan Pengusaha Rokok Kudus mendesak jajaran direksi PT Gentong Gotri membayarkan uang cuti tahun 2012 paling lambat hari Sabtu mendatang. (HEN/RAZ/APA/DEN/ACI/ENY/HAM)
Baca juga:
SBY Turun Tangan Membereskan Upah
Buruh dan Era Investasi
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi
Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha: Tangguhkan, Gugat, PHK, Berhenti Produksi
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2012/11/pengusaha-tangguhkan-gugat-phk-berhenti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha: Tangguhkan, Gugat, PHK, Berhenti Produksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha: Tangguhkan, Gugat, PHK, Berhenti Produksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar