Paripurna Aceng Belum Terjadwal
Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Kamis, 24 Januari 2013 | 07:23 WIB
GARUT, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Garut belum menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna terkait dikabulkannya pemakzulan Bupati Aceng oleh Mahkamah Agung (MA).
"Belum ada jadwal, kami masih belum menerima surat resmi dari MA-nya. Nanti kami akan rapim (rapat pimpinan) dulu," jelas Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, Kamis (24/1/2013) pagi.
Badjuri menambahkan, sampai saat ini pihaknya baru akan menggelar rapat pimpinan (rapim). Pada rapim tersebut, akan ditentukan kapan dilaksanakan rapat paripurna, terkait pembahasan hasil putusan pengabulan pemakzulan oleh MA. Hasilnya, akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Itu kan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Aceng mengaku pasrah dan menunggu terkait pengabulan pemakzulan pemberhentian jabatannya oleh MA, Selasa kemarin. Keputusan MA itu diumumkan ke publik melalui konferensi Pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013) siang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Paripurna Aceng Belum Terjadwal
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/01/paripurna-aceng-belum-terjadwal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Paripurna Aceng Belum Terjadwal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Paripurna Aceng Belum Terjadwal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar