67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi
Penulis : Agustinus Handoko | Rabu, 3 April 2013 | 07:38 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat memastikan bahwa 67 tenaga kerja asing bekerja secara ilegal di sebuah proyek listrik di Kabupaten Pontianak.
Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing yang mereka pakai adalah palsu. Kasus pemalsuan dokumen itu juga sudah diusut oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap, Rabu (3/4/2013) menuturkan, mereka harus segera dideportasi dari Indonesia. "Aturannya jelas. Mereka melanggar aturan soal ketenagakerjaan di Indonesia sehingga harus segera dideportasi. Menghentikan mereka bekerja saja tidak cukup, harus diikuti dengan deportasi," ujar Haris.
Para tenaga kerja asing itu berasal dari China. Haris menjelaskan, dengan izin yang dipalsukan, mereka juga tidak membayar retribusi ke negara sebesar 1.000 dolar Amerika per tenaga kerja per tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/04/67-tenaga-kerja-asing-harus-segera.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar