"Insya Allah (segera ditahan), saya perkirakan habis Lebaran," kata Ketua KPK Abraham Samad di sela diskusi media di Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam. Selain berencana menahan Andi dan Anas, KPK juga akan menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor dalam waktu yang berdekatan.
KPK belum menahan ketiga tersangka saat ini, kata Abraham, karena masih ada data terkait penyidikan yang harus dilengkapi. Data itu, ujar dia, bukan sekadar angka kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi ada data yang mau kami cocokkan. Belum lengkap sehingga belum bisa ditahan. Karena kalau terlalu lama ditahan dan belum lengkap, bisa lepas," papar dia.
Dalam kasus terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Andi, Teuku Bagus, dan Anas. KPK menduga Anas menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, sedangkan tiga orang lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK baru satu kali memeriksa Andi sebagai tersangka, namun tidak langsung melakukan penahanan. Demikian juga dengan Teuku Bagus yang tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/7/2013).
Sementara Anas, belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka. KPK masih mendalami bentuk penerimaan lain yang diduga diterima Anas selain Harrier, Vellfire, dan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010.
Editor : Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Rencana Tahan Anas dan Andi Usai Lebaran
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/07/kpk-rencana-tahan-anas-dan-andi-usai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Rencana Tahan Anas dan Andi Usai Lebaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Rencana Tahan Anas dan Andi Usai Lebaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar