JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal (TNI) Moeldoko menolak mengomentari rencana pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus penyerangan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Dia tidak mau disebut mengintervensi pengadilan.
"Prinsipnya, saya tidak memiliki komentar karena saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau saya membuat komentar, itu sebuah intervensi," kata Moeldoko di Mabes TNI, Jakarta, Rabu ( 4/9/2013 ).
Moeldoko mengaku sangat menghormati proses hukum. Meski demikian, jika ada prajurit TNI yang harus dibela, ia mengaku akan membelanya.
Rencananya, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus akan dijatuhi vonis pada Kamis dan Jumat ( 5-6/9/2013 ). Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta menuntut Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan empat tahanan, dengan penjara 12 tahun serta pidana pemecatan dari kemiliteran.
Tuntutan pemecatan juga dikenakan pada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun dan 8 tahun.
Selain itu, sidang untuk berkas kedua dari kasus yang sama, diajukan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Anjar Rahmanto, Martinus Paulus Banani, Supraptro, dan Herman Siswoyo. Masing-masing terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.
Editor : Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Jelang Vonis Cebongan, Panglima TNI Tak Mau Komentar
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/09/jelang-vonis-cebongan-panglima-tni-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jelang Vonis Cebongan, Panglima TNI Tak Mau Komentar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jelang Vonis Cebongan, Panglima TNI Tak Mau Komentar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar