JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, penetapan upah minimum 2014 di setiap daerah didasarkan pada hasil keputusan dewan pengupahan daerah. Gubernur diminta segera membuat peta jalan penetapan upah minimum 2014.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013. Permenakertrans itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
"Penerbitan Inpres dan Permenakertrans itu untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Gubernur dalam menetapkan upah harus berdasarkan dewan pengupahan daerah yang melakukan survei kehidupan hidup layak melalui survei harga kebutuhan di pasar," kata Muhaimin, Jumat (18/10), di Jakarta.
Muhaimin mengatakan, penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL.
"Untuk itu, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi industri padat karya dan industri pada umumnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Peta jalan menjadi jalan untuk menetapkan upah setiap tahun," kata Muhaimin.
Ketika ditanya tentang keyakinan penetapan upah minimum secara serentak pada 1 November 2013, Muhaimin mengatakan, sebagian provinsi sudah siap pada 1 November dan sebagian masih berproses. Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sudah siap pada 1 November. DKI masih memproses. Provinsi yang belum siap diharapkan segera melakukan rapat dewan pengupahan.
"Belajar dari pengalaman tahun 2012, ketika satu daerah menyampaikan satu angka indikasi, pemerintah daerah lainnya memantau. Saling intip dalam penentuan upah seperti ini tidak sehat," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani, ketika dihubungi. (K09)
Asuransi Perlu atau Tidak? Temukan jawabannya disini
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenaker: Ketentuan Pengupahan Ditentukan Gubernur
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/10/kemenaker-ketentuan-pengupahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenaker: Ketentuan Pengupahan Ditentukan Gubernur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenaker: Ketentuan Pengupahan Ditentukan Gubernur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar