Hari Ini, Angelina Sondakh Divonis

Written By bopuluh on Rabu, 09 Januari 2013 | 17.02

JAKARTA,KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh,  Kamis (10/1/2013).

Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengungkapkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan jernih. "Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Atas tuntutan jaksa ini, baik Angie pribadi maupun tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya Angie tidak mengaku menerima uang tersebut dan dia merasa dijadikan korban perpolitikan.

Angie juga meminta agar divonis seadil-adilnya, sementara pengacara Angie dalam pembelaannya beranggapan, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan uang sekitar Rp 32 miliar itu telah sampai ke tangan Angelina.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang ke Angelina memang selalu dilakukan melalui kurir. Salah satu kurir yang mewakili Angie menerima uang, menurut dakwaan, adalah staf Angie yang bernama Jefri. Namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi Angie dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi berharap hakim menyatakan Angelina berasalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut Johan, putusan Angelina ini akan dijadikan KPK sebagai bahan untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: Dugaan Suap Angelina Sondakh


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini, Angelina Sondakh Divonis

Dengan url

http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/01/hari-ini-angelina-sondakh-divonis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini, Angelina Sondakh Divonis

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini, Angelina Sondakh Divonis

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger