Pro-Kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Written By bopuluh on Jumat, 29 Maret 2013 | 18.03

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh oleh DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013) di Banda Aceh menuai pro dan kontra dari berbagai kelompok di Aceh. Yang pro sangat antusias menyambut pengesahan qanun. Mereka mengibarkan bendara dan berkonvoi keliling kota, sedangkan yang kontra menilai bendera separatis kembali berkibar di Aceh.

Taufik Abdullah, Kepala Laboratorium Politik FISIP Universitas Malikussaleh di Banda Aceh, menyebut pro-kontra tentang bendera dan lambang Aceh hal biasa dalam berdemokrasi. Menurutnya, pro-kontra terjadi karena adanya perbedaan cara pandang dalam mengartikulasikan pentas politik Aceh saat ini.

"Saya pikir pro-kontra lebih disebabkan adanya kekhawatiran Aceh akan kembali bergejolak. Kita berpikir positif sajalah. Saya menilai reaksi yang ada didorong oleh semangat ingin mewujudkan perdamaian Aceh lebih hakiki. Jadi, dalam konteks itu pro-kontra wajar saja terjadi," katanya, Jumat (29/3/2013).

Kendati begitu, Taufik mengingatkan agar semua pihak tidak lupa bahwa sejak ditandatangani MoU Helsinki, Aceh semakin terbuka dengan berbagai kemungkinan. Di sisi lain, Aceh menjadi wilayah dalam NKRI yang memiliki kesempatan yang besar untuk dapat mengembangkan demokrasi dan pembangunannya yang lebih baik.

"Hanya saja, keberlangsungannya sangat dinamis sehingga tidak mudah menyatukan Aceh sebagai satu identitas yang khusus dalam NKRI," ujarnya.

Taufik menilai, status Aceh sebagai daerah khusus masih sangat rentan munculnya berbagai kepentingan politik. Apa pun isu terkait implementasi MoU Helsinki ditanggapi beragam. Satu pihak berharap pengembangan demokrasi tidak kebablasan, tetapi ada semacam kekhawatiran pada akhirnya Aceh akan lepas dari NKRI. Di lain pihak berharap semua poin-poin nota kesepahaman itu berjalan sempurna dan seutuhnya agar Aceh benar-benar berdaya dalam bingkai NKRI.

Agar tidak melahirkan dusta sejarah kesekian kali, kata Taufik, para pemangku kepentingan perlu memperkuat komunikasi politik dengan intensif. Jika tersendatnya komunikasi politik di tingkat elite maka kecurigaan aparatur, baik TNI maupun Polri, di lapangan sangat beralasan.

Ekspresi masyarakat yang pro terhadap bendera Bulan Bintang dan lambang Singa Burak yang berpawai di beberapa wilayah Aceh, kata dia, tentu bisa diterjemahkan bermacam-macam sehingga prasangka tak dapat dihindari.

Soal ekspresi masyarakat yang mengibarkan bendera dan pawai dengan mengarak-bendera di jalan-jalan raya? "Itu wujud Aceh merdeka dalam NKRI," kata Taufik.

Menurutnya, bendera dan lambang Aceh dalam NKRI merupakan amanah MoU Helsinki dan juga cerminan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan demikian, Aceh dalam NKRI sebagai wilayah khusus sudah merupakan keputusan final.

"Untuk apa kita kait-kaitkan dengan masa lalu jika hanya menyemai kembali luka lama," ujarnya.

"Jadi, saya pikir tidak ada unsur separatis di situ. Sejak 15 Agustus 2005 tidak ada lagi istilah separatis," ucapnya menegaskan.

"Saya pikir jangan lagi disinggung-singgung istilah separatis. Sebab, ini bisa menyinggung perasaan para kombatan. Realitas di lapangan saya saksikan begitu. Bagi saya, sejak pemerintah pusat dan GAM menandatangani MoU Helsinki maka istilah separatis tamat riwayatnya. GAM telah kembali ke dalam NKRI," paparnya lagi.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, bendera dan lambang Aceh itu sebagai bukti pemangku kepentingan di Aceh serius menjalani perdamaian. Partai Aceh sebagai partai lokal, yang kebetulan sedang berkuasa saat ini, juga di dalamnya para kombatan, tentu tidak mau kehilangan muka baik dengan rakyat maupun pemerintah pusat.

Supaya kondisi sosial politik tetap stabil, Taufik berharap agar pemangku kepentingan segera urung rembuk, membicarakan duduk persoalan dan alasan masing-masing. Dengan demikian, pro-kontra tidak meluas dan tidak melahirkan polemik berkepanjangan, yang mengancam eksistensi pemerintahan lokal dan nasional.

"Jadi, komunikasi politik perlu dilakukan dengan intensif agar terbangun trust lebih kuat, harmonis, dan sinergis di masa depan," imbuhnya.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Pro-Kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Dengan url

http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/03/pro-kontra-qanun-bendera-dan-lambang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pro-Kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pro-Kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger