Menyambung dari Merak di Banten sampai Ketapang di Jawa Timur, jalan pantura seharusnya hanya bisa menanggung kendaraan dengan beban 8 sampai 10 ton. Faktanya, berdasarkan data di Jembatan Timbang Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, kendaraan bermuatan 50 ton pun jamak melintas dan "terpaksa" diizinkan. Bagaimana bisa demikian?
"Sekarang mau bagaimana? Kelebihan muatan mau kami apakan? Kami kurangi bebannya? Mau taruh di mana? Siapa yang jaga? Sesuai aturan, kami hanya (bisa lakukan) tilang. Truknya jalan terus," papar Enjang Trisnawan, Koordinator Jembatan Timbang Lohbener, saat ditemui Kompas.com di sela kerjanya, Kamis (25/7/2013) sore.
Permasalahan di jalan buatan Deandels itu, menurut Enjang, cukup kompleks. Tumpang tindih tanggung jawab antara pusat, pemerintah provinsi dan kota, masalah sumber daya manusia, serta faktor kondisi alam memengaruhi mengapa proyek perbaikan jalur yang dibangun 1808 itu ibarat "proyek abadi".
Tumpang tindih batas maksimal beban
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa tiap-tiap jenis angkutan barang punya batas beban maksimal yang diperbolehkan. Turunannya berupa beragam aturan teknis.
Aturan teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Indramayu, misalnya, mengatur jumlah berat izin (JBI) di jalur pantura untuk truk Colt Diesel mencapai 7,5 ton, truk gandeng 11 ton-14 ton, dan truk tronton 20 ton -23 ton. Jika beban yang dibawa melebihi batas tersebut berdasarkan pengujian di jembatan timbang, maka petugas dari Dinas Perhubungan Jawa Barat akan mengeluarkan tilang.
Selama rentang Januari hingga Maret 2013, jumlah truk yang ditilang tercatat 1.000 hingga 1.220 unit. Angka tersebut secara perlahan turun. Pada April 2013, jumlahnya menjadi 995 unit, Mei 943 unit, dan Juni 841 unit. Data tilang dari buku uji truk tersebut kemudian dikirim ke kepolisian dan pengadilan untuk seharusnya ditindaklanjuti.
Dari aturan itu saja, kata Enjang, sudah terlihat ada tumpang tindih dan akar persoalan buruknya kondisi jalan pantura. Bagaimana bisa, tanya dia, jalan yang menurut PT Bina Marga Kementerian Perhubungan memiliki kemampuan maksimal menanggung beban per kendaraan seberat 8 ton, tetapi peraturan lain membolehkan truk berbeban di sampai 20-an ton bisa melintas?
"Tapi itu bukan kewenangan kami. Ibarat membuat baju, kami ini tukang jahitnya saja. Ada desainer yang mendesain bagaimana bentuk bajunya. Kami bisa apa? Ndak bisa," keluh Enjang. Dia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada anggota Komisi V DPR, saat mereka melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
Enjang hanya bisa berharap, pembuatan peraturan di masa mendatang bisa diperbaiki. Orang lapangan seperti dirinya seharusnya tak perlu berhadapan dengan dilema dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, dia pun berharap para pengemudi dan pemilik truk menyadari soal peraturan batas maksimal beban dan dampak bila aturan itu dilanggar.
Baca juga: Sulitnya Menindak Truk Kelebihan Muatan di Pantura...
Editor : Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Bebanmu, Pantura...
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/07/bebanmu-pantura.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bebanmu, Pantura...
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar