Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

Written By bopuluh on Selasa, 16 Juli 2013 | 18.02


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peraturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2013.

"Dengan aturan baru itu sebenarnya Ditjen Pajak secara otomatis akan selektif. Di samping memang ada pengecualian dalam aturan itu, Ditjen Pajak tentu juga akan fokus pada pusat-pusat perbelanjaan dan bisnis. Larinya pasti ke sana," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Pemerintah per 12 Juni menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang substansinya adalah tentang pajak usaha kecil dan menengah (UKM). UKM yang dimaksud adalah usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Meski demikian, ada pengecualian, yakni untuk usaha yang beromzet kecil. Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang bakso dorongan, dan asongan. Pajak UKM ditetapkan 1 persen dari omzet bulanan.

Menurut Chandra, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia secara umum masih rendah, termasuk sektor UKM. Misalnya, terjadi pada para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Dari Sensus Pajak Nasional 2012, ada sekitar 8.000 kios di Blok A Pasar Tanah Abang. Namun, baru sekitar 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Itu pun baru sekitar 200 pemilik yang membayar pajak rata-rata hanya Rp 500.000 per pemilik per bulan.

Hal sama terjadi di Blok B Pasar Tanah Abang yang memiliki 3.821 kios. Baru sekitar 151 pemilik kios menjadi WP. Pembayar pajaknya baru 62 WP, rata-rata Rp 400.000 per bulan.

Kondisi tersebut, menurut Chandra, tidak sebanding dengan omzet mereka. Omzet pedagang Pasar Tanah Abang rata-rata Rp 10 juta per kios per hari. Bahkan, saat bulan Ramadhan seperti saat ini, omzetnya bisa mencapai Rp 25 juta per kios per hari.

"Maka, dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekalipun, seharusnya pajak yang dibayarkan pedagang Pasar Tanah Abang lebih besar dari kondisi sekarang," kata Chandra.

Masukan dari berbagai pihak di Pasar Tanah Abang ini, Chandra melanjutkan, penyebab utama ketidakpatuhan perpajakan tersebut, antara lain karena WP sulit memahami administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, aturan yang baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut.

Ada kemudahan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, pemberlakuan pungutan atas UKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar merupakan wujud kemudahan yang diberikan pemerintah.

"Itu kemudahan perpajakan yang diberikan kepada UKM agar lebih mudah membayar pajaknya," kata Fuad Rahmany sebagaimana dikutip Antara.

Fuad menekankan, apabila para pelaku usaha menolak pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen dari omzet bulanan itu, justru para pelaku usaha akan dikenai tarif pajak umum yang lebih besar dan memberatkan.

Fuad menilai saat ini banyak di antara pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar yang sebenarnya sangat mampu dan kaya.

Dia menegaskan, pemberlakuan pajak UKM untuk mengedepankan masalah keadilan. "Buruh pabrik yang jauh lebih rendah pendapatannya saja sudah membayar pajak. Lalu, apakah adil jika buruh bayar pajak tetapi mereka tak mau bayar pajak, padahal omzetnya bisa miliaran rupiah dalam setahun," katanya. (LAS)

Sumber : Kompas Cetak

Editor : Erlangga Djumena


Anda sedang membaca artikel tentang

Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

Dengan url

http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/07/pajak-ukm-ditjen-pajak-fokus-ke-pusat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pajak UKM, Ditjen Pajak Fokus ke Pusat Perbelanjaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger