OJK Terbitkan Aturan \"Buyback\" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Written By bopuluh on Jumat, 23 Agustus 2013 | 18.03

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) tersebut.

"Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memudahkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali sahamnya," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers, Jumat (23/8/2013) malam. Pengaturan soal buyback ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta secara berturut-turut secara kumulatif turun minimal 15 persen atau berdasarkan kondisi lain yang ditetapkan OJK. "Bila indikator itu terpenuhi, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham, red)," ujar Muliaman.

Namun, pembelian dalam kondisi itu baru bisa dilakukan setelah perusahaan yang hendak melakukan buyback telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah indeks bursa anjlok sesuai prakondisi yang dipersyaratkan. "Pembelian kembali pun hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tegas Muliaman.

Pengalihan kepemilikan saham

Peraturan ini mengatur pula dimungkinkannya saham yang sudah dibeli kembali oleh emiten atau perusahaan publik dapat dialihkan ke pihak lain. Syaratnya, pengalihan dilakukan setelah melewati 30 hari sejak buyback. Lalu, harga pengalihan saham juga tidak boleh lebih rendah daripada harga rata-rata pembelian kembali oleh perusahaan.

Bila pengalihan dilakukan melalui BEI, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi. Pertama, transaksi jual saham hasil buyback itu hanya dapat dilaksanakan melalui 1 anggota busa. Transaski ini hanya dapat dilakukan setelah 30 menit pembukaan bursa sampai 30 menit sebelum penutupan bursa. Penjualan saham hasil buyback juga dibatasi per hari maksimal 20 persen dari total saham yang dibeli kembali.

Sebelum pengalihan dilakukan, perusahaan pemilik saham juga harus mengumumkan keterbukaan informasi pada publik serta menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya ke OJK. "Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pengalihan," kata Muliaman. Peraturan lengkap tentang buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi ini dapat dilihat dalam situs OJK di alamat www.ojk.go.id.

Editor : Palupi Annisa Auliani


Anda sedang membaca artikel tentang

OJK Terbitkan Aturan \"Buyback\" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Dengan url

http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/08/ojk-terbitkan-aturan-saham-dalam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

OJK Terbitkan Aturan \"Buyback\" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

OJK Terbitkan Aturan \"Buyback\" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger