"Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2013). Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Muliaman menambahkan, aturan ini terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Di dalamnya diatur pula bahwa pembelian kembali ini baru dapat dilakukan setelah emiten menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat tujuh hari sejak syarat kondisi bursa tersebut terpenuhi. "Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tambah Muliaman.
Editor : Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..
Dengan url
http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/08/ojk-izinkan-tanpa-rups-bila.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..
namun jangan lupa untuk meletakkan link
OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar