OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..

Written By bopuluh on Jumat, 23 Agustus 2013 | 18.02

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten membeli kembali sahamnya (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, buyback tanpa RUPS ini hanya dapat dilakukan bila indeks bursa turun secara kumulatif 15 persen dalam 3 hari berturut-turut.

"Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2013). Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Muliaman menambahkan, aturan ini terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Di dalamnya diatur pula bahwa pembelian kembali ini baru dapat dilakukan setelah emiten menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat tujuh hari sejak syarat kondisi bursa tersebut terpenuhi. "Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tambah Muliaman.

Editor : Palupi Annisa Auliani


Anda sedang membaca artikel tentang

OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..

Dengan url

http://chooseacolorfengshui.blogspot.com/2013/08/ojk-izinkan-tanpa-rups-bila.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..

namun jangan lupa untuk meletakkan link

OJK Izinkan \"Buyback\" Tanpa RUPS Bila..

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger